[PROFIL] LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan)

Oleh: Melly Amalia

Semakin hari kita semakin sering mendengar, melihat dan membaca dari berbagai media, baik televisi,koran atau media sosial berita tentang korban kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. Bahkan bayi pun ada yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terdekatnya, seperti pengasuh, pembantu bahkan orang tuanya sendiri. Kekerasan yang dialami korban seringkali menimbulkan berbagai permasalahan mental yang ditanggung oleh korban dalam jangka waktu lama setelah tindak kekerasan terjadi.

Mari kita ulas sedikit tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja baik secara fisik, seksual, penganiayaan emosional/psikologis, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, non fisik (seksual) atau psikologis/jiwa, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi. ( Disarikan dari berbagai sumber)

Salah satu penyebab kekerasan adalah kondisi mental pelaku yang tidak sehat. Sebaliknya kekerasan ini juga potensial menimbulkan persoalan mental bagi para korban kekerasan. Jika kondisi ini berlanjut maka terjadilah yang disebut sebagai lingkaran setan kekerasan. Diperlukan penanganan khusus baik bagi pelaku dan korban kekerasan agar mental mereka dapat sembuh kembali.

Maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya ditandai dengan munculnya lembaga yang memberi perhatian dan bantuan terhadap korban kekerasan. Profil Proaktif Online kali ini memperkenalkan LBH APIK, sebuah lembaga yang khusus menangani korban kekerasan pada perempuan dan anak-anak. Mari kita simak profil organisasi tersebut dalam tulisan di bawah ini yang disarikan dari website mereka.

LBH APIK adalah lembaga yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. LBH APIK memberikan bantuan hukum untuk perempuan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah kelestarian lingkungan.

LBH APIK Jakarta dibentuk oleh APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), yang didirikan oleh tujuh orang perempuan pengacara pada tanggal 4 Agustus 1995. Sejak 21 Februari 2003 LBH APIK Jakarta secara resmi telah menjadi Yayasan LBH APIK Jakarta, berdasarkan Akte Notaris Rusnaldy No.112/2003.

Visi LBH APIK Jakarta yaitu terwujudnya masyarakat yang inklusif, setara, adil, dan berkelanjutan melalui perubahan sistem hukum. Sedangkan misinya adalah menyediakan layanan hukum bagi perempuan pencari keadilan, mengupayakan perubahan hukum ditingkat substansi, struktur, dan kultur dan membangun gerakan sosial untuk keadilan bagi perempuan. Untuk mencapai visinya, LBH APIK melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
(1) melakukan pembelaan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang lemah secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya di dalam dan di luar pengadilan,
(2) memberikan pelatihan dan pemberdayaan kepada lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum baik dalam penanganan korban maupun upaya pencegahannya,
(3) melakukan advokasi perubahan kebijakan baik terhadap substansi, struktur, maupun budaya hukum di masyarakat,
(4) melakukan kajian kritis serta penyusunan, pembuatan, penyebarluasan serta pendokumentasian berbagai info tentang penegakan hak-hak perempuan dan informasi mengenai cara-cara penyelesaiannya,
(5) melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga serta mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi serupa,
(6) melakukan penguatan kelembagaan, dan
(7) melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan yayasan.

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh LBH APIK di antaranya adalah pelatihan penanganan kasus korban kekerasan, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan korban disabilitas, dll. Selain berkegiatan, LBH APIK juga menerbitkan buku, lembar informasi, buletin, dan melakukan penelitian terkait perempuan. Selain di Jakarta, LBH APIK juga terdapat di Aceh, Medan, Jogja, Semarang, Mataram, Pontianak, Kalimantan Timur, Manado,Palembang, Padang, NTB, dan Makasar.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang LBH APIK, silahkan menghubungi :
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta 
Jl. Raya Tengah No.31 RT 01/09, Kramat Jati, Jakarta Timur 13540
Telepon. 021 87797289, Fax 021 8779 3300
Email: apiknet@centrin.net.id,
website: http://lbh-apik.or.id/

Bila anda atau orang yang anda kenal mengalami kekerasan, jangan merasa takut atau malu untuk segera berani bertindak dan melaporkan. Anda berhak mendapatkan keadilan dan berani bersuara. Sudah banyak lembaga yang bersedia menerima dan menampung keluhan atau masalah anda. Pekerjaan rumah kita masih panjang untuk melakukan penyadaran dan pendidikan tentang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

***

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...